Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Hari, Simak Penjelasan Buya Yahya
Idul adha 1445 Hijriah akan jatuh pada senin, 17 juni 2024.
Karena hal itu pula, banyak yang bertanya mengenai hukum berhubungan suami istri di malam takbiran Idul adha.
Untuk menjawab pertanyaan ini, ulama kondang Buya Yahya turut memberikan penjelasan.
Dilansir dari Serambinews.com dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV Senin (17/4/2023), Buya Yahya mengatakan berhubungan suami istri bagi pasangan suami istri di malam takbiran atau hari lebaran adalah halal.
Buya Yahya yang juga sebagai pendiri Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren dengan Al-Bahjah Kabupaten Cirebon melanjutkan, adapun terkait keyakinan ataupun pendapat yang mengatakan tidak boleh berhubungan suami istri pada saat Hari Raya adalah tidak benar.
"Ada keyakinan saya pernah mendengar kalau Hari Raya nggak boleh berhubungan suami isteri, nggak ada hubungannya," ujar Buya.
Hari Raya bukanlah hari terlarang untuk berhubungan suami istri.
Pada Hari Raya, semua orang dalam kondisi bersenang-senang, artinya tidak dalam kondisi berpuasa.
Pada Hari Raya, umat Muslim dianjurkan berbuka dan tidak boleh berpuasa pada hari tersebut.
Salah satu anjuran berbuka bisa dilakukan dengan melakukan berhubungan suami istri.
"Bukan suatu hari yang terlarang, apalagi namanya Hari Raya, hari yang bersenang-senang, makan enak, berhubugan suami isteri segala macam," kata Buya.Bukan suatu hari yang terlarang, apalagi namanya Hari Raya, hari yang bersenang-senang, makan enak, berhubugan suami isteri segala macam," kata Buya.
Jika disimpulkan bahwasanya hukum melakukan hubungan suami istri dimalam takbiran atau hari raya selepas sholat hukumnya diperbolehkan.
Nah itulah tadi penjelasan terkait hukum melakukan hubungan suami istri saat malam takbiran.